top of page
Search
  • Wisdom Mall

Peluang Usaha Sate Kelinci dan Analisa Usahanya

Updated: Sep 10, 2020

Peluang usaha sate kelinci?

Sate kelinci? Pernahkan Anda menikmati sate kelinci? Sebagian dari Anda tentu ada yang pernah menikmati sate kelinci dan ada juga yang belum pernah menikmatinya sama sekali. Sate kelinci dibuat dengan menggunakan daging kelinci. Kelinci yang terlihat lucu dan menggemaskan membuat sebagian besar merasa kasihan jika ingin menikmati sate kelinci. Perlu Anda ketahui jika cita rasa daging kelinci jauh lebih nikmat dan melezatkan. Cita rasa sate kelinci yang nikmat membuat sebagian besar masyarakat banyak yang menyukai sate kelinci. Pembuatan sate kelinci hampir sama dengan pembuatan sate pada umumnya dan dalam penggunaan daginnya saja yang berbeda. Sate kelinci dijual dengan harga yang cukup terjangkau sehingga Anda bisa mendapatkannya dengan mudah.

Di daerah tempat tinggal Anda tentu sudah ada yang menjalankan bisnis sate kelinci dan ada juga yang masih belum ada. Apabila di daerah Anda belum ada yang menjalankan bisnis sate kelinci maka Anda bisa mengambil kesempatan yang ada untuk menjalankan bisnis sate kelinci. Potensi bisnis sate kelinci masih sangat terbuka luas untuk siapa saja khusunya bagi Anda yang belum memiliki usaha. Bagi Anda yang ingin menjalankan peluang bisnis sate kelinci di bawah ini ada hitungan analisa usaha dalam menjalankan bisnis sate kelinci seperti di bawah ini.


Analisa Usaha Sate Kelinci

Asumsi

  • Penggunaan alat pada gerobak selama 5 tahun.

  • Penggunaan alat pada kompor serta tabung gas selama waktu 6 tahun.

  • Penggunaan alat pada mesin tusuk sate selama waktu 8 tahun.

  • Penggunaan alat pada wadah selama waktu 1.5 tahun.

  • Penggunaan alat pada pemanggang selama waktu 4 tahun.

  • Penggunaan alat pada cobek selama waktu 4 tahun.

  • Penggunaan alat pada ulekan selama waktu 4 tahun.

  • Penggunaan alat pada serbet selama waktu 1.5 tahun.

  • Penggunaan alat pada piring selama waktu 4 tahun.

  • Penggunaan alat pada sendok selama waktu 4 tahun.

  • Penggunaan alat pada garpu selama waktu 4 tahun.

  • Penggunaan alat pada pisau selama waktu 5 tahun.

  • Penggunaan alat pada telenan selama waktu 2 tahun.

  • Penggunaan alat pada baskom selama waktu 1 tahun.

  • Penggunaan alat pada nampan selama waktu 2 tahun.

  • Penggunaan alat pada timba selama waktu 2 tahun.

  • Penggunaan alat pada meja dan kursi selama waktu 5 tahun.

  • Penggunaan alat pada peralatan tambahan selama waktu 2 tahun.

Investasi

Peralatan & Harga

Gerobak Rp.1,800,000

Kompor dan gas Rp.380,000

Mesin tusuk sate Rp.5,000,000

Wadah Rp.70,000 

Pemanggang Rp.300,000 

Cobek Rp.60,000 

Ulekan Rp.50,000 

Serbet Rp.20,000 

Piring Rp.250,000 

Sendok Rp.75,000 

Garpu Rp.75,000 

Pisau Rp.55,000 

Telenan Rp.40,000 

Baskom Rp.30,000 

Nampan Rp.50,000 

Timba Rp.40,000 

Meja dan Kursi Rp.1,600,000 

Peralatan tambahan Rp.100,000 

Jumlah Investasi Rp.9,995,000

Biaya Operasional per Bulan

Biaya Tetap

Penyusutan gerobak 1/30 x Rp. 1.800.000 Rp.60,000

Penyusutan kompor dan gas 1/30 x Rp. 380.000 Rp.12,667

Penyusutan mesin tusuk sate 1/30 x Rp. 5.000.000 Rp.166,667

Penyusutan wadah 1/30 x Rp. 70.000 Rp.2,333

Penyusutan pemanggang 1/30 x Rp. 300.000 Rp.10,000

Penyusutan cobek 1/30 x Rp. 60.000 Rp.2,000

Penyusutan ulekan 1/30 x Rp. 50.000 Rp.1,667

Penyusutan serbet 1/30 x Rp. 20.000 Rp.667

Penyusutan piring 1/30 x Rp. 250.000 Rp.8,333

Penyusutan sendok 1/30 x Rp. 75.000 Rp.2,500

Penyusutan garpu 1/30 x Rp. 75.000 Rp.2,500

Penyusutan pisau 1/30 x Rp. 55.000 Rp.1,833

Penyusutan telenan 1/30 x Rp. 40.000 Rp.1,333

Penyusutan baskom 1/30 x Rp. 30.000 Rp.1,000

Penyusutan nampan 1/30 x Rp. 50.000 Rp.1,667

Penyusutan timba 1/30 x Rp. 40.000 Rp.1,333

Penyusutan meja dan kursi 1/30 x Rp. 1.600.000 Rp.53,333

Penyusutan alat tambahan 1/30 x Rp. 100.000 Rp.3,333

Total Biaya Tetap Rp.333,167

Biaya Variabel

Daging kelinci Rp.150,000 x 30 = Rp.4,500,000

Tusuk sate Rp.25,000 x 30 = Rp.750,000

Bawang merah Rp.35,000 x 30 = Rp.1,050,000

Bawang putih Rp.40,000 x 30 = Rp.1,200,000

Ketumbar Rp.5,000 x 30 = Rp.150,000 Jintan Rp.10,000 x 30 = Rp.300,000

Kunyit Rp.7,000 x 30 = Rp.210,000

Gula merah Rp.15,000 x 30 = Rp.450,000

Garam Rp.5,000 x 30 = Rp.150,000

Asam jawa Rp.5,000 x 30 = Rp.150,000

Minyak kelapa Rp.15,000 x 30 = Rp.450,000

Kecap manis Rp.20,000 x 30 = Rp.600,000

Kacang tanah Rp.30,000 x 30 = Rp.900,000

Cabe merah Rp.20,000 x 30 = Rp.600,000

Cabe rawit Rp.15,000 x 30 = Rp.450,000

Air Rp.5,000 x 30 = Rp.  150,000

Bumbu penyedap Rp.8,000 x 30 = Rp.240,000

Tomat Rp.15,000 x 30 = Rp.450,000

Jeruk nipis Rp.10,000 x 30 = Rp.300,000

Bawang prei Rp.15,000 x 30 = Rp.450,000

Gas LPG Rp.25,000 x 30 = Rp.750,000

Biaya Variabel Rp.14,250,000

Total Biaya Operasional

Biaya tetap + biaya variabel = Rp.14,583,167

Pendapatan per Bulan

Penjualan rata – rata =35porsi xRp.23,000 = Rp.805,000Rp.805,000 x30hr = Rp.24,150,000

Keuntungan per Bulan

Laba    = Total Pendapatan – Total Biaya Operasional

Rp.   24,150,000 –14,583,167 = Rp.9,566,833

Lama Balik Modal

Total Investasi / Keuntungan = Rp.9,995,000 :9,566,833 =1 bln

Jadi, dengan adanya hitungan analisa usaha yang disediakan di atas Anda dapat mengetahui keuntungan yang diperoleh dalam menjalankan bisnis sate kelinci. Dengan keuntungan yang menjanjikan kebutuhan tusuk sate yang digunakan pastinya dalam jumlah yang banyak. Kebutuhan tusuk sate kini bisa Anda produksi sendiri dengan menggunakan mesin tusuk sate. Dengan menggunakan mesin tusuk sate proses pembuatan tusuk sate akan semakin cepat dan lebih efisien.


HUKUM MEMAKAN DAGING KELINCI


Kelinci adalah binatang dengan gigi serinya yang sudah amat kita kenal. Apakah karena giginya tersebut kelinci haram dimakan, atau bahkan halal? Tulisan sederhana berikut membuktikan akan halalnya kelinci. Semoga bermanfaat.


Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا “Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.”[1]


Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakannya[2]. Hal ini yang menunjukkan akan halalnya kelinci. Bahkan hal ini disepakati oleh para ulama jika seseorang memperhatikan perkataan-perkataan mereka. Jadi bisa dikatakan halalnya kelinci adalah ijma’ (kata sepakat ulama).


Sebagian kalangan ada yang meragukan akan halalnya kelinci dan mereka tidak punya landasan dalil sama sekali. Namun sebagian besar ulama menyatakan makan kelinci itu mubah (boleh). Sebagian golongan yang terkenal bid’ahnya sebenarnya amat serupa dengan Yahudi karena Yahudi juga mengharamkan memakan kelinci. Dari sisi ini, golongan tersebut memiliki sisi keserupaan dengan Yahudi.


Ada juga yang beralasan bahwa kelinci itu terlarang (makruh) dimakan karena kelinci itu memiliki siklus haidh. Namun dalil bisa terbantahkan dengan kita katakan bahwa seandainya memang benar, maka itu tidak menunjukkan akan terlarangnya mengkonsumsi kelinci. Dalil shahih dan tegas di atas sudah jelas menunjukkan halalnya.


Perlu diketahui bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Sa’id Al Khudri, ‘Atho, Ibnul Musayib, Al Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, mereka-mereka yang sudah terkenal keilmuannya (di antara mereka adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberi keringanan akan bolehnya memakan kelinci.


Perlu diketahui bahwa kelinci itu tidak memiliki taring yang digunakan untuk menerkam mangsanya sehingga membuatnya haram sebagaimana harimau yang punya taring dan memburu mangsa dengan taring tersebut. Dari sini tidak perlu khawatir lagi akan halalnya kelinci selama penyembilahannya benar dan memenuhi syarat-syarat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


Sumber: Syarh Bulughul Marom, Kitab Al Ath’imah, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, http://www.khudheir.com/text/5267 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5/133, terbitan Kementrian Agama Kuwait.


Riyadh-KSA, 28 Rabi’uts Tsani 1432 H (02/04/2011) http://www.rumaysho.com


Makanan Haram Dalam Kristen


Referensi:

Apakah memakan daging anjing adalah dosa

123 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page