top of page
Search
  • Wisdom Mall

Pembiayaan atau Pinjaman Modal Usaha Bank Syariah

Updated: Jun 17, 2020

Anda ingin bersiap-siap menjadi seorang wirausaha? Tentu ada banyak hal menghambat yang menurut banyak orang akan menjadi ganjalan dan beban pikiran Anda yaitu masalah ‘klasik’ paling utama adalah modal usaha.

Bagi sebagian orang yang sudah mengerti bagaimana caranya mendapatkan modal usaha tentu bukan sesuatu hal yang menjadi masalah, tapi bagi orang awam tentu akan teramat sangat membingungkan. Sebenarnya ada banyak cara bagaimana kita mendapatkan modal usaha dengan sangat mudah, antara lain menggunakan dana pinjaman di bank.

Hampir semua bank pemerintah dan swasta membuat kebijakan perihal masalah ini, terlebih semenjak adanya program pinjaman Bank Syariah diberlakukan di hampir setiap bank di Indonesia.

Berikut ini sedikit informasi perihal pinjaman Bank Syariah, selain pembiayaan/pinjaman konsumsi dan investasi, bank syariah juga menyediakan pinjaman modal kerja bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, pengerjaan proyek maupun untuk kebutuhan modal kerja lainnya.

Jenis pinjaman Bank Syariah untuk modal kerja yang ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan, bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Sedangkan pembiayaan modal kerja syariah adalah suatu pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Fasilitas dari PMK itu sendiri dapat diberikan kepada seluruh sektor/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta yang berlakukan oleh Bank Indonesia.

Pemberian fasilitas pembiayaan operasional dan kredit modal kerja kepada debitur/calon debitur dengan tujuan untuk mengeliminasi risiko dan mengoptimalkan keuntungan bank.

Modal kerja syariah dapat dibagi menjadi beberapa komponen yaitu: sebagai alat likuid (cash), piutang dagang (receivable), dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods) .

Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).

Bank syariah dapat memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib).

Skema pembiayaan seperti ini disebut dengan mudharabah (trust finanshing). Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodic dengan nisbah yang telah disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.

1. Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing)

Pembiayaan likuiditas digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada per-usahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvensional adalah (overdraft facilities) atau yang biasa disebut kredit rekening koran.

Atas pemberian fasilitas ini bank memperoleh imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang disediakan dalam fasilitas tersebut.

2. Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)

Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya.

3. Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)

Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah.

Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keun-tungan yang disepakati bersama, antara bank dengan nasabah.

4. Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan

a. Perdagangan Umum

Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilaku-kan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller).

b. Perdagangan Berdasarkan Pesanan

Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesai-kan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Pembeli terlebih dulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan.

Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan risiko akibat ketidakmampuan penjual memenuhi pesanan, atau ketidaksesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud dalam surat penawaran atau pemesanan.


Bilamana Anda berkeinginan mendapatkan informasi perihal pinjaman modal usaha/kerja secara tepat guna. Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi situs DuitPintar.com untuk dana pinjaman secara online.

0 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page